Mengenai pola kredit BJB terhadap anggota dewan, Achmad Gunawan pun mengatakan bahwa itu terkait bisnis.
Tapi mungkin dengan adanya peristiwa keluarnya Perpres 33 Tahun 2020, baik anggota dewan maupun dari BJB harus lebih hati-hati dalam menawarkan ataupun menerima kredit.