Anggota DPRD Cimahi Terjebak Utang BJB Akibat Perpres 33 Tahun 2020

- 14 Maret 2023, 16:02 WIB
Mantan Sekjen Adeksi, Achmad Gunawan ungkap dampak dari Perpres 33 Tahun 2020 dan kredit di BJB terhadap anggota DPRD Cimahi
Mantan Sekjen Adeksi, Achmad Gunawan ungkap dampak dari Perpres 33 Tahun 2020 dan kredit di BJB terhadap anggota DPRD Cimahi /Pikiran-rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

KILASCIMAHI - Anggota DPRD Se Jawa Barat khususnya Kota Cimahi terjebak utang ke Bank Jabar Banten atau BJB sebagai dampak dari Peraturan Presiden No 33 tahun 2020.

 

Perpres No 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ini telah memangkas drastis biaya perjalanan dinas anggota DPRD SE Indonesia, termasuk Kota Cimahi.

Tapi khusus untuk anggota DPRD Se Jawa Barat, khususnya Kota Cimahi, kehadiran Perpres No 33 Tahun 2020 ini menjadi tersandera oleh pinjaman ke BJB.

''Karena semua anggota dewan itu pinjam ke BJB, lalu keluar Perpres 33, kondisi keuangannya morat marit,'' jelas mantan Sekjen Asosiasi DPRD Kota Se Indonesia (Adeksi), Achmad Gunawan, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Bantuan PIP Melalui Ledia Hanifa Anggota Dewan PKS Disebut Massif, Indon: Kuotanya Hanya 25 Ribu

Menurut mantan Ketua DPRD Kota Cimahi ini, setiap anggota dewan usia dilantik langsung ditawari kredit oleh BJB.

''Kalau zaman saya itu Rp 1 miliar. Lalu dipertengahan ada tambahan pinjaman lagi. Kalau untuk anggota dewan yang sekarang kurang tahu tapi pasti lebih besar,'' jelas Achmad Gunawan.

Dari informasi yang diperoleh, setiap anggota DPRD Kota Cimahi ditawari kredit maksimal hingga Rp 1,5 miliar oleh BJB usai dilantik.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x