Anggota DPRD Cimahi Terjebak Utang BJB Akibat Perpres 33 Tahun 2020

- 14 Maret 2023, 16:02 WIB
Mantan Sekjen Adeksi, Achmad Gunawan ungkap dampak dari Perpres 33 Tahun 2020 dan kredit di BJB terhadap anggota DPRD Cimahi
Mantan Sekjen Adeksi, Achmad Gunawan ungkap dampak dari Perpres 33 Tahun 2020 dan kredit di BJB terhadap anggota DPRD Cimahi /Pikiran-rakyat.com/Ririn Nur Febriani/

KILASCIMAHI - Anggota DPRD Se Jawa Barat khususnya Kota Cimahi terjebak utang ke Bank Jabar Banten atau BJB sebagai dampak dari Peraturan Presiden No 33 tahun 2020.

 

Perpres No 33 tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional ini telah memangkas drastis biaya perjalanan dinas anggota DPRD SE Indonesia, termasuk Kota Cimahi.

Tapi khusus untuk anggota DPRD Se Jawa Barat, khususnya Kota Cimahi, kehadiran Perpres No 33 Tahun 2020 ini menjadi tersandera oleh pinjaman ke BJB.

''Karena semua anggota dewan itu pinjam ke BJB, lalu keluar Perpres 33, kondisi keuangannya morat marit,'' jelas mantan Sekjen Asosiasi DPRD Kota Se Indonesia (Adeksi), Achmad Gunawan, Senin 13 Maret 2023.

Baca Juga: Bantuan PIP Melalui Ledia Hanifa Anggota Dewan PKS Disebut Massif, Indon: Kuotanya Hanya 25 Ribu

Menurut mantan Ketua DPRD Kota Cimahi ini, setiap anggota dewan usia dilantik langsung ditawari kredit oleh BJB.

''Kalau zaman saya itu Rp 1 miliar. Lalu dipertengahan ada tambahan pinjaman lagi. Kalau untuk anggota dewan yang sekarang kurang tahu tapi pasti lebih besar,'' jelas Achmad Gunawan.

Dari informasi yang diperoleh, setiap anggota DPRD Kota Cimahi ditawari kredit maksimal hingga Rp 1,5 miliar oleh BJB usai dilantik.

Menurut salah seorang anggota DPRD Cimahi yang tak mau disebutkan namanya, kredit maksimal ini diambil lantaran terdapat klausul utang dianggap lunas jika anggota dewan mengalami pergantian antar waktu (PAW) ataupun meninggal dunia.

''Jadi daripada ditengah-tengah di PAW, mending ambil kredit maksimal,''ujar anggota dewan ini.

Sementara mengenai jumlah cicilan per bulan, anggota dewan ini mengaku sangat besar. Bahkan, kata dia, hanya menyisakan sedikit sekali gaji sebagai anggota dewan.

Ditambahkan Ahmad Gunawan, semua anggota dewan se Indonesia, khususnya Kota Cimahi tak menyangka akan terjadinya pandemi Covid 19 dan keluar Perpres 33 Tahun 2020.

''Mungkin bayangannya itu ambil kredit maksimal, lalu buat operasional sehari-hari mengandalkan dari perjalanan dinas. Tapi setelah keluar Perpres, besaran honor perjalanan dinas ini dipangkas sangat besar, jauh sekali,''ujar dia.

Waktu zaman dirinya masih menjabat sebagai ketua DPRD Cimahi, honor perjalanan dinas luar kota itu bisa mencapai Rp 3 juta per hari.

Tapi setelah adanya Perpres 33 Tahun 2020, honor perjalanan dinas jadi sebesar Rp 400 ribu.

Mengenai pola kerja DPRD Kota Cimahi yang kerap hanya berkantor pada hari Rabu, Achmad Gunawan memakluminya.

''Cara kerja anggota dewan itu sudah merencanakan di tahun sebelumnya. Jadi kalau sekarang mengadakan rapat tidak salah meskipun sampai malam,'' jelas dia.

Baca Juga: Waspada Panwaslu Palsu, Bawaslu Kota Cimahi Perketat Pengawasan

Mengenai pola kredit BJB terhadap anggota dewan, Achmad Gunawan pun mengatakan bahwa itu terkait bisnis.

Tapi mungkin dengan adanya peristiwa keluarnya Perpres 33 Tahun 2020, baik anggota dewan maupun dari BJB harus lebih hati-hati dalam menawarkan ataupun menerima kredit.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x