KILASCIMAHI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cimahi akan melakukan kajian terkait pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan PKS dengan menggunakan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).
PKS diduga melakukan pelanggaran kampanye lantaran secara massif menawarkan bantuan PIP kepada para orang tua siswa di Kota Cimahi mengatasnamakan aspirasi anggota DPR RI Ledia Hanifa.
Diperoleh informasi bahwa Kader PKS yang juga merupakan tim dari Ledia Hanifa berusaha melakukan sosialisasi PIP ini ke sekolah-sekolah.
Kini, kader PKS yang merupakan tim Ledia Hanifa ini melakukan penawaran door to door ke masyarakat di berbagai kelurahan di Cimahi kemudian ditawari bantuan PIP ini asal nanti memilih PKS saat Pemilu 2024 nanti.
''Sudah ada beberapa yang melaporkan kepada kami mengenai ini,''ungkap Komisioner Bawaslu, Ahmad Hidayat, Kamis, 9 Februari 2023.
Menurut Ahmad, sebenarnya secara tahapan Pemilu, saat ini belum masuk dalam tahapan kampanye. Bahkan, kata dia, belum ada penetapan Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS) dan Daftar Calon Anggota Legislatif Tetap (DCT).
Oleh karena itu, kata dia, pihaknya pun sebenarnya masih menunggu Peraturan KPU (PKPU) mengenai teknis kampanye.