Kejari Cimahi Siap Usut Bantuan PIP Yang Dijadikan Ajang Kampanye Partai Politik: Masyarakat Silahkan Lapor

- 3 Januari 2023, 13:36 WIB
Kejaksaan Negeri Cimahi siap mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan PIP yang digunakan ajang kampanye partai politik
Kejaksaan Negeri Cimahi siap mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan PIP yang digunakan ajang kampanye partai politik /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimahi siap untuk mengusut bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disebut digunakan sebagai ajang kampanye partai politik.

Pasalnya, bantuan PIP ini merupakan bagian dari dana APBN.

Kejari Cimahi sebagai aparat penegak hukum memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan dana APBN, dalam hal ini bantuan PIP.

Hal ini dikemukakan oleh Kasi Intelejen Kejari Cimahi, Carlo Romulo Lumbanbatu SH MH.

''Setiap penggunaan dana APBN, termasuk bantuan PIP ini tentunya menjadi salah satu tugas pengawasan kejaksaan,''jelas dia, belum lama ini.

Baca Juga: PTSP Kejaksaan Negeri Cimahi, Layanan Modern Berbasis Digital Untuk Kenyamanan Masyarakat

Sebelumnya, dana bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP dijadikan ajang kampanye partai politik di Kota Cimahi.

Bantuan PIP yang seharusnya disalurkan untuk warga miskin digunakan partai politik sebagai ajang dukungan politik.

Warga Cimahi yang tidak mengajukan melalui partai politik tidak akan memperoleh bantuan PIP ini.

Hal ini diungkapkan Nurlaela, orang tua siswa di Kota Cimahi yang mengeluhkan tidak memperoleh bantuan PIP.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x