Dalam perubahan ujian SIM motor terbaru ini ada beberapa poin yang jadi pertimbangan lulus atau tidaknya seseorang dari tes pembuatan SIM. Setidaknya ada 5 hal yang dijadikan kriteria.
Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi UU menjelaskan lintasan kini dibentuk huruf 'S' sebagai representasi kondisi di jalan raya.
Baca Juga: Siap-siap! Besok Promo Puncak Shopee 8.8 Mid Year Sale, Belanja Sepuasnya Dengan Diskon Fantastis!
5 Hal yang jadi patokan lulus atau tidaknya pemohon sebagai berikut:
- Berjalan lurus
- Bermanuver u-turn (putar balik)
- Balik arah
- Gerakan letter S
- Bereaksi belok kiri dan kanan.
- Firman menjelaskan, pada materi kelima ada ketentuan mengatur agar pemohon tidak boleh jatuh pada lintasan menanjak.