Honorer Wajib Baca! RUU ASN Disahkan, PHK Massal Dibatalkan!

- 3 Oktober 2023, 21:20 WIB
RUU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Dibatalkan/menpan.go.id/
RUU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Dibatalkan/menpan.go.id/ /

KILASCIMAHI - Honorer wajib baca, RUU ASN disahkan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal resmi dibatalkan. 

Pada Sidang Paripurna DPR RI yang digelar di gedung MPR/DPR, Senayan Jakarta, Selasa (3/10) disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Seperti yang Dikutip dari laman menpan.go.id Sidang Paripurna pengesahan RUU ASN dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selalu Wakil Ketua DPR RI. 

Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB menyebutkan bahwa RUU ASN ini merupakan masukan dan saran dari DPR khususnya Komisi II DPR. 

Baca Juga: Siapa Saja Yang Termasuk THK II Pada Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Berikut Penjelasannya!

Selain DPR masukan terhadap RUU ASN ini juga diberikan dari berbagai elemen seperti DPD, akademisi, KORPRI, Asosiasi Pemerintah Daerah, Kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan seluruh elemen lainnya yang mengawal hingga disahkannya RUU ASN. 

Anas pun turut memberikan ucapan Terima kasih kepada seluruh elemen yang turut serta andil dalam setiap proses hingga disahkannya RUU ASN ini. 

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Anas, Jakarta (Selasa, 3/10).

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x