KILASCIMAHI - Seperti yang diketahui bahwa Pemerintah telah menetapkan THK II pada seleksi penerimaan PPPK 2023 akan diistimewakan khususnya bagi PPPK Guru.
Terdapat beberapa hak istimewa yang akan didapatkan THK II atau tenaga honorer K2 tahun ini.
Meskipun demikian, tak sedikit orang belum mengetahui siapa saja yang termasuk kedalam kategori THK II atau tenaga honorer K2.
Lantas, siapa saja yang termasuk dalam kategori THK II ini? Simak ulasan berikut selengkapnya!
Tenaga honorer 2022 dikatagorikan menjadi 3, ada tenaga honorer K1, tenaga honorer K2, dan tenaga honorer K3.
Berikut kategori yang masuk dalam tenaga honorer K2 dikutip dari kanal YouTube Entert Only.
Tenaga Honorer Kategori 2 adalah tenaga honorer yang diangkat 1 Januari 2005 dan sudah memiliki masa jabatan 1 tahun yang gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya.