Siapa Saja Yang Termasuk THK II Pada Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Berikut Penjelasannya!

- 26 September 2023, 21:26 WIB
Kategori Penggolongan THK II atau tenaga honorer K2 pada seleksi PPPK tahun 2023
Kategori Penggolongan THK II atau tenaga honorer K2 pada seleksi PPPK tahun 2023 /

Seperti diketahui, pemerintah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023.

Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor 185 tahun 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jangan Abaikan 5 Hal Berikut Jika Ingin Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Dalam surat Mentri PANRB yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022, Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) menjadi urutan pertama dalam SE tersebut untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau pengangkatan PPPK.

Itulah kategori THK II pada seleksi penerimaan PPPK tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah