Siapa Saja Yang Termasuk THK II Pada Seleksi Penerimaan PPPK 2023, Berikut Penjelasannya!

- 26 September 2023, 21:26 WIB
Kategori Penggolongan THK II atau tenaga honorer K2 pada seleksi PPPK tahun 2023
Kategori Penggolongan THK II atau tenaga honorer K2 pada seleksi PPPK tahun 2023 /

KILASCIMAHI - Seperti yang diketahui bahwa Pemerintah telah menetapkan THK II pada seleksi penerimaan PPPK 2023 akan diistimewakan khususnya bagi PPPK Guru.

Terdapat beberapa hak istimewa yang akan didapatkan THK II atau tenaga honorer K2 tahun ini.

Meskipun demikian, tak sedikit orang belum mengetahui siapa saja yang termasuk kedalam kategori THK II atau tenaga honorer K2.

Lantas, siapa saja yang termasuk dalam kategori THK II ini? Simak ulasan berikut selengkapnya!

Baca Juga: Simak Selengkapnya! Ternyata Ini Penyebab Gagal Unggah Foto Pada Seleksi CPNS 2023 Yang Harus Kamu Ketahui!

Tenaga honorer 2022 dikatagorikan menjadi 3, ada tenaga honorer K1, tenaga honorer K2, dan tenaga honorer K3.

Berikut kategori yang masuk dalam tenaga honorer K2 dikutip dari kanal YouTube Entert Only.

Tenaga Honorer Kategori 2 adalah tenaga honorer yang diangkat 1 Januari 2005 dan sudah memiliki masa jabatan 1 tahun yang gajinya dibayarkan dari non-APBN atau non-APBD seperti melalui BP3, dana komite sekolah, dan lain sebagainya.

Seperti diketahui, pemerintah memastikan menghapus status tenaga honorer mulai tahun 2023.

Tenaga honorer yang saat ini masih bekerja di lingkungan instansi pemerintah bisa diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Hal ini tertuang dalam surat Menteri PANRB Nomor 185 tahun 2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Baca Juga: Jangan Abaikan 5 Hal Berikut Jika Ingin Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2023

Dalam surat Mentri PANRB yang dikeluarkan pada tanggal 22 Juli 2022, Tenaga Honorer Kategori 2 (THK-2) menjadi urutan pertama dalam SE tersebut untuk diikutsertakan dalam seleksi CPNS atau pengangkatan PPPK.

Itulah kategori THK II pada seleksi penerimaan PPPK tahun 2023, semoga bermanfaat.***

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah