RUU ASN Disahkan, PHK Massal Honorer Resmi Dibatalkan! 

- 3 Oktober 2023, 21:08 WIB
RUU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Dibatalkan/menpan.go.id/
RUU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Dibatalkan/menpan.go.id/ /

KILASCIMAHI - Baru-baru ini dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa (3/10) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). 

Sidang Paripurna Pengesahan RUU ASN yang berlangsung di gedung MPR/DPR Senayan, Jakarta turut dihadiri oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas. 

Dikutip dari laman menpan.go.id Sidang Paripurna pengesahan RUU ASN dipimpin oleh Sufmi Dasco Ahmad selalu Wakil Ketua DPR RI. 

Abdullah Azwar Anas, Menteri PANRB menyebut bahwa RUU ASN ini merupakan masukan dan saran dari DPR khususnya Komisi II DPR. 

Baca Juga: Fenomena Cuaca Panas Dirasakan Beberapa Hari Terakhir, Begini Penjelasan BMKG

Selain DPR masukan terhadap RUU ASN ini juga diberikan dari berbagai elemen seperti DPD, akademisi, KORPRI, Asosiasi Pemerintah Daerah, Kementerian/lembaga, forum tenaga non-ASN, dan seluruh elemen lainnya yang mengawal hingga disahkannya RUU ASN. 

Anas pun turut memberikan ucapan Terima kasih kepada seluruh elemen yang turut serta andil dalam setiap proses hingga disahkannya RUU ASN ini. 

“Terima kasih kepada DPR dan semua pihak yang telah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN ini,” kata Anas, Jakarta (Selasa, 3/10).

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x