RUU ASN Disahkan, PHK Massal Honorer Resmi Dibatalkan! 

- 3 Oktober 2023, 21:08 WIB
RUU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Dibatalkan/menpan.go.id/
RUU ASN Disahkan, PHK Massal Tenaga Honorer Dibatalkan/menpan.go.id/ /

Dalam RUU ini menyangkut isu yang krusial terhadap penataan tenaga kerja honorer sehingga menciptakan payung hukum bagi tenaga kerja non ASN. 

Pasalnya, saat ini jumlah tenaga kerja honorer telah mencapai lebih dari 2,3 juta orang diantaranya mayoritas berada di instansi pemerintah daerah. 

Anas pun menegaskan “Berkat dukungan DPR, RUU ASN ini menjadi payung hukum terlaksananya prinsip utama penataan tenaga non-ASN yaitu tidak boleh ada PHK masal, yang telah digariskan Presiden Jokowi sejak awal,” ucap Anas.

Baca Juga: Kapan Pendaftaran CPNS 2023 Ditutup? Berikut Jadwal Resminya!

“Ada lebih dari 2,3 juta tenaga non-ASN, kalau kita normatif, maka mereka tidak lagi bekerja November 2023. Disahkannya RUU ini memastikan semuanya aman dan tetap bekerja. Istilahnya, kita amankan dulu agar bisa terus bekerja,” lanjut Anas.

Hal ini berarti, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal tenaga honorer di instansi pemerintah seperti yang telah dirancang sebelumnya resmi dibatalkan.

Anas menyebut bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan salah satu pilihan dalam penataan tenaga kerja honorer non-ASN. 

Anas pun kembali menegaskan bahwa tidak boleh adanya penurunan pendapatan bagi tenaga honorer saat ini. 

Pasalnya, Anas menilai bahwa selama ini tenaga non-ASN memiliki kontribusi yang sangat besar dalam membantu kerja pemerintah. 

“Ini adalah komitmen pemerintah, DPR, DPD, asosiasi pemda, dan berbagai stakeholder lain untuk para tenaga non-ASN,” ucap Anas.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.

Sumber: menpan.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah