Dalam RUU ini, kata Dede, Komisi X akan memasukkan bidang kebudayaan dibawah Kemenparekraf.
''Kalau kebudayaan bisa ditarik, maka penganggarannya bisa masuk klaster satu dan nyambung dengan konsep pemajuan kebudayaan,''jelas dia.
Dede Yusuf mengungkapkan bahwa sektor pariwisata dan ekonomi kreatif menyumbang pendapatan negara sebesar 15 persen atau Rp 600 triliun. Angka ini kedua terbesar setelah sawit.
Baca Juga: Ternyata, Ini Yang Dilakukan Dede Yusuf Saat Kasus Husein Guru Pangandaran Viral
Anggaran Kemenparekraf ini, kata Dede Yusuf, harus ditingkatkan supaya bisa menambah lebih besar lagi pendapatan negara.
''Jadi kalau diibaratkan mau mancing ikan paus tapi umpannya Ika pepetek,''keluh dia.
Mengenai kelanjutan pembahasan RUU Kepariwisataan ini, Dede Yusuf menyerahkan keputusannya kepada Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno.
Dede Yusuf hanya mengingatkan supaya Sandiaga Uno bisa lebih fokus membenahi Kemenparekraf melalui pembentukan UU Kepariwisataan ini.