KILASCIMAHI - Inilah sanksi yang akan didapatkan jika perusahaan tidak memberikan THR bagi para pekerjanya.
Hari raya idul fitri memang sangat identik dengan pembagian THR atau Tunjangan Hari Raya. Momen ini menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh setiap para pekerja.
Namun bagaimana jika perusahaan tersebut tidak memberikan THR kepada para pekerjanya apakah ada sanksi? Yuk simak ulasannya berikut ini.
Mengingat pemberian ini diwajibkan bagi perusahaan, tentu saja bagi perusahaan yang tidak memberikan THR akan dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan Surat Edaran yang telah diumumkan sebelumnya.
Seperti halnya yang dilansir dari BeritaSoloRaya.com Menaker Ida Fauziyah memberikan poin penting yang ditujukan bagi perusahaan, agar memberikan penyaluran kewajiban pemberian THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh/pekerja.
Selain itu, Ida pun turut meminta kepada gubernur di seluruh Indonesia beserta jajarannya untuk memantau dan memastikan para pengusaha di provinsi dan kabupaten membayarkan kewajiban THR 2023, bagi para buruh/pekerja di perusahaan.