KILASCIMAHI - Berapakah nominal THR yang akan diterima oleh para pekerja atau buruh perusahaan? Simak ulasannya berikut ini.
Seperti yang sudah diketahui bahwa pencarian THR 2023 bagi para pekerja perusahaan sudah resmi diumumkan oleh Menaker melalui surat edaran.
Lantas berapakah nominal yang akan diterima oleh para pekerja atau buruh perusahaan tersebut? Untuk lebih jelasnya yuk simak ulasannya berikut ini.
Untuk ketentuan pemberian THR 2023 bagi buruh/pekerja di perusahaan dibawah ini telah berhasil BeritaSoloRaya.com rangkum, resmi dari SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Adapun nominal THR yang akan diterima oleh pekerja atau buruh di perusahaan disesuaikan dengan masa kerjanya.
Bagi buruh/pekerja yang telah memiliki masa kerja 12 bulan berhak mendapat tunjangan sebesar 1 kali gaji, sedangkan untuk buruh/pekerja yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan dengan proporsional.