Kabar Gembira Bagi Para Pekerja! Menaker Ida Fauziyah Resmi Mengumumkan Surat Edaran Pencairan THR 2023

- 29 Maret 2023, 13:20 WIB
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR
Menaker Ida Fauziyah telah resmi mengumumkan surat edaran pencarian THR /Innekeu Putri Pinansia /Kilas Cimahi

KILASCIMAHI - THR 2023 kapan cair nih? Akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Menaker sudah resmi mengeluarkan surat edaran THR bagi para pekerja.

THR atau Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu tradisi bagi setiap para pekerja dan menjadi salah satu momen yang paling ditunggu-tunggu oleh seluruh para pekerja.

Lantas kapankah THR 2023 ini akan cair? Lalu bagaimanakah sistem pencairan THR ini? Yuk simak ulasannya berikut ini.

Baca Juga: Mau Cepat Khatam Al-Qur'an di Bulan Ramadhan? Yuk Simak Tipsnya Berikut Ini!

Berikut ini ulasan KilasCimahi.com mengenai aturan dalam pencairan THR 2023 bagi para buruh, seperti dikutip dari laman beritasoloraya

Kabar gembira bagi seluruh para pekerja, akhirnya resmi diumumkan oleh pemerintah melalui Surat Edaran atau SE Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia atau Manaker, Ida Fauziyah.

Pencairan THR 2023 untuk Lebaran bagi buruh atau pekerja di suatu perusahaan resmi tertuang dalam SE Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, yang membahas mengenai Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 untuk Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR Keagamaan ini, merupakan salah satu wujud tindakan yang hukumnya wajib bagi para pengusaha untuk memberikan tunjangan kepada para pekerjanya guna dimanfaatkan dalam rangka memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 2023.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x