KILASCIMAHI- Lukas Enembe ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi oleh KPK bahkan sejak September 2017, namun baru bisa ditangkap 10 Januari 2023
Pada September 2017, Enembe dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus korupsi, Namun para pendukung Gubernur Papua ini mengajukan protes di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Pendukung Lukas Enembe mengklaim bahwa masalah ini dipolitisasi karena pemilihan Gubernur 2018 di Papua.
KPK kemudian menetapkan Lukas Enembe sebagai saksi dalam kasus korupsi yang melibatkan penyelewengan dana beasiswa di Papua tersebut, dan Enembe bertemu langsung dengan KPK untuk melaporkan dan mengklarifikasikan laporan kekayaannya.
Namun kemudian status Lukas Enembe kembali berubah menjadi tersangka pada tanggal 5 September 2022 yang lalu atas dugaan suap dan gratifikasi
Lukas Enembe diketahui selalu mangkir dalam pemanggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan, hingga akhirnya KPK turun langsung untuk melakukan penjemputan.
Namun proses penjemputan oleh pihak Komisi Pemberantasan Kosupsi ini selalu terhalang para pendukung atau simpatisan Lukas Enembe yang menghadang aparat.
Bahkan saat akhirnya Lukas Enembe berhasil ditangkap pada 10 Januari 2023 kemarin, para pendukungnya melakukan aksi protes dan penyerangan dibeberapa lokasi di Papua.