Cuti Bersama 26 Desember 2022 Dibatalkan, Simak Perubahan SKB 3 Menteri Mengenai Libur Natal Dan Tahun Baru

- 17 Desember 2022, 07:54 WIB
Cuti bersama 26 Desember 2022 terkait Hari Natal dibatalkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy
Cuti bersama 26 Desember 2022 terkait Hari Natal dibatalkan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy /PMJ News

KILASCIMAHI - Cuti bersama 26 Desember 2022 berkaitan dengan perayaan Natal dibatalkan? Bagaimana dengan SKB 3 menteri?

Sebagai perayaan Hari Raya Keagamaan untuk umat Kristen, Natal yang diperingati pada 25 Desember 2022 ini biasanya disertai dengan cuti bersama.

Jika tidak dilakukan pada 24 Desember, maka cuti bersama itu akan dilangsungkan pada 26 Desember.

Tanggal 26 Desember 2022 yang paling memungkinkan untuk diberlakukan cuti bersama karena bertepatan dengan hari kerja, yakni hari Senin.

Baca Juga: Jadwal Libur Sekolah 2022 Terlengkap, Mulai Dari Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur dan 35 Provinsi Lainnya

 

Sebelumnya beredar kabar bahwa dalam perubahan SKB Tiga Menteri disebutkan cuti bersama Natal dilakukan pada 26 Desember 2022.

Cuti bersama tanggal 26 Desember dilakukan karena perayaan Natal berlangsung pada hari Minggu.

Adanya cuti bersama Natal sempat ditegaskan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy.

Muhadjir menyampaikan bahwa tanggal 26 Desember 2022 ditetapkan sebagai libur cuti Hari Raya Natal 2022.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x