Anda Mau ke Bali? Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Ulang Perjalanan ke Bali Selama G20

- 10 November 2022, 18:12 WIB
Anda Mau ke Bali? Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Ulang Perjalanan ke Bali Selama G20
Anda Mau ke Bali? Kemenhub Imbau Masyarakat Atur Ulang Perjalanan ke Bali Selama G20 /PEXELS/Oleksandr Pidvalnyi
 
KILASCIMAHI - Sehubungan dengan diadakannya KTT G20 di Indonesia tepatnya di Bali pada tanggal 15-16 November 2022 mendatang,
 
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau masyarakat untuk menyesuaikan perjalanan ke Bali karena adanya KTT G20, pembatasan penerbangan reguler dari dan ke Bali mulai 13-17 November 2022

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengatur kembali perjalanan, dan mengantisipasi adanya perubahan jadwal penerbangan dari dan ke Bali,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Rabu. Dilansir dari Antara News.

Adita mengungkapkan, Kemenhub telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Dirjen Perhubungan Udara Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Pengaturan Operasional Penerbangan Selama Penyelenggaraan KTT G20 di Bandara Ngurah Rai, Bali.

Baca Juga: K.H. Ahmad Sanusi Ulama Jawa Barat Akan Diberi Gelar Pahlawan Nasional pada Hari Pahlawan 10 November 2022

SE ini diterbitkan sebagai pedoman para pemangku kepentingan di sektor transportasi untuk melakukan pengaturan penerbangan.

Penerapan ini akan dimulai pada 12-18 November 2022 di Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Sedangkan, pemberlakukan pembatasan operasi penerbangan (limited operation) untuk penerbangan reguler diterapkan mulai 13-17 November 2022.

Berdasarkan informasi puncak kedatangan tamu negara (VVIP) diperkirakan terjadi mulai 13 dan keberangkatan pada 16 November 2022.

Baca Juga: Inilah 5 Tokoh Pahlawan Nasional yang Berjuang dalam Bidang Pendidikan Di antaranya ada Perempuan

“Kami telah mengimbau para operator baik bandara maupun maskapai, untuk proaktif memberikan informasi sejelas-jelasnya kepada pelanggannya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Surat Edaran.

Seperti misalnya, informasi perubahan jadwal penerbangan, penundaan, pembatalan, kompensasi, proses refund, dan sebagainya,” tutur Adita.

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x