Pejabat BPN Cimahi Sertifikatkan Tanah Negara Bekas Aset BLBI Menjadi Milik Perorangan dalam Program PTSL

- 18 Juli 2022, 20:10 WIB
Pejabat BPN Cimahi sertifikatkan tanah negara eks BLBI menjadi milik perorangan dalam program PTSL
Pejabat BPN Cimahi sertifikatkan tanah negara eks BLBI menjadi milik perorangan dalam program PTSL /Riffa Anggadhitya/

Baca Juga: Oknum Pegawai BPN Kota Cimahi Kena OTT Kejaksaan

Dari hasil penelusuran kilascimahi.com, sertifikat atas tanah tersebut kini atas nama Wahyu Cahyana SE.

Dalam sertifikat tanah tersebut diukur pada 27 Agustus 2021 baru diterbitkan pada 31 Januari 2022 dengan ditandatangani oleh Ketua Panitia Adjukasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Iwan Yoestiawan Adyaksa BPN Cimahi.

Sementara itu, Ketua RW 07 Kelurahan Cibeber Kecamatan Cimahi Selatan Kota Cimahi, Budi, saat dihubungi membenarkan di wilayahnya terdapat aset properti yang menjadi aset Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN). Hal itu diketahuinya setelah dirinya mendapatkan pemberitahuan dari pihak kelurahan.

“Benar, diwilayah kami ada aset negara (BPPN) yang terletak di RT 02, RT 05 dan RT 07, kami diminta untuk mengawasi aset milik negara tersebut, ” sebutnya,.

Namun, saat ditanya bagaimana riwayat tanah tersebut, Budi tidak mengetahuinya secara persis. Diriya hanya diminta untuk mengawasi keberadaan aset milik negara tersebut.

Baca Juga: Pasca OTT Pejabat BPN Cimahi, Terkuak Ribuan Berkas Dokumen Tanah Milik Warga Hilang

“Kalau riwayat tanahnya saya tidak tahu, saya baru tahu jika itu milik pemerintah setelah ada pemberitahuan dari pihak kelurahan,” pungkasnya.

Demikian ulasan mengenai pejabat BPN Cimahi sertifikatkan tanah negara eks aset BLBI menjadi milik perorangan dalam program PTSL

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah