Pejabat BPN Cimahi Sertifikatkan Tanah Negara Bekas Aset BLBI Menjadi Milik Perorangan dalam Program PTSL

- 18 Juli 2022, 20:10 WIB
Pejabat BPN Cimahi sertifikatkan tanah negara eks BLBI menjadi milik perorangan dalam program PTSL
Pejabat BPN Cimahi sertifikatkan tanah negara eks BLBI menjadi milik perorangan dalam program PTSL /Riffa Anggadhitya/

KILASCIMAHI - Kasus dugaan pungutan liar yang dilakukan pejabat BPN Cimahi berinisial IY yang terjaring operasi tangkap tangan atau OTT ternyata membuka permasalahan yang lebih besar.

Pejabat BPN Cimahi, IY, ternyata menerbitkan sertifikat tanah milik negara yang berasal dari aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau BLBI menjadi tanah milik perorangan.

Proses sertifikasi tanah yang dikelola oleh Kementrian Keuangan ini dilakukan Pejabat BPN Cimahi ini melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.

Yang lebih mencengangkan lagi, sertifikat tanah yang berasal dari aset sitaan BLBI ini baru ditandatangani pada Januari 2022.

Baca Juga: Ternyata, Pejabat BPN Cimahi Yang Kena OTT Kejaksaan, Sering Terima Uang Pungli Di Tempat Ini, Hindari CCTV

Seperti diketahui, kejaksaan melakukan OTT pada IY bertempat di ruangan Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak BPN Cimahi.

IW, pejabat BPN Cimahi ini tertangkap basah menerima uang sebesar Rp 35,4 juta saat OTT oleh kejaksaan pada 1 Juli 2022 lalu.

Uang ini merupakan hasil pungli terkait Program PTSL 2021.

Setiap warga yang mengajukan PTSL diminta uang antara Rp 200 ribu hingga Rp 3 juta per sertifikat.

Kini, IY telah menjadi tersangka dan ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Kota Cimahi.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x