"Pemeriksaan tersebut sampai menanyakan orang tua dan pribadi presiden mahasiswa, eskalasi ke depan, dan masih banyak lagi yang terhitung sampai pukul 15.40 WIB," kata BEM KM Unand.
"Penyidik meminta BEM KM Unand untuk meminta maaf atau membuat klarifikasi. Jika tidak dilakukan, disampaikan bahwa akan ada pemeriksaan lanjutan, karena perkara ini diketahui oleh Mabes Polri," tuturnya menambahkan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Instagram @bemkmunand, Rabu, 22 Juni 2022.
Oleh karena itu, BEM KM Unand merilis pernyataan sikap terkait permasalahan tersebut, yakni:
1. Menolak segala bentuk pengekangan atas kebebasan berpendapat di Indonesia yang merupakan amanat dari konstitusi.
2. Mendesak Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan revisi UU P3 dan segera mendorong DPR untuk merevisi UU Cipta Kerja.
3. Meminta DPR memperbaiki proses legislasi yang sangat kacau, terutama berkaitan dengan partisipasi publik.
4. Menghimbau masyarakat untuk bijak bermedia sosial.***(Eka Alisa Putri/Pikiran-Rakyat.com)
Tulisan ini sudah ditayangkan di Pikiran-Rakyat.com, dalam artikel berjudul Unggah Poster Jokowi Jadi Badarawuhi KKN Di Desa Penari BEM KM Unand Dipanggil Polisi