KILASCIMAHI - Satgas Covid-19 mengeluarkan aturan baru dengan memperbolehkan Kegiatan Buka Bersama (Bukber) selama bulan Ramadhan 2022.
Tapi, pelonggaran aturan Covid 19 mengenai bukber selama bulan Ramadhan 2022 ini ada syaratnya.
Salah satunya adalah masyarakat diperbolehkan bukber tapi tetap menjaga jarak dan tidak ngobrol di saat acara bukber dilangsungkan.
"Kalau buka puasa bersama (bukber) sebaiknya dijaga jarak yang cukup dan tidak usah berbicara pada saat makan," kata juru bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito dikutip Kilas-Cimahi.com dari Forum Merdeka Barat 9 pada Selasa, 29 Maret 2022.
Baca Juga: Buka Bersama (Bukber) Diperbolehkan saat Ramadhan Nanti, Tapi Tidak Boleh Sambil Ngobrol
Walaupun sudah dilonggarkan, Satgas Covid 19 juga meminta masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 6M.
Tak hanya itu, sebelum makan jangan lupa untuk mencuci tangan supaya bersih dan sehat.
Salah satu akun Twitter @Heraloebss mengatakan "Satgas: Warga Boleh Bukber, Tapi Dilarang Ngobrol , begini tanggapan Lesti".
"satgas sdg mengetuk hati orang2 yg kalo lagi pada ngumpul malah asik sama HP masing2,"ujar @rikookelo.