Tulisan Halal Di Logo Baru Tidak Jelas, Netizen: Semoga Bukan DeArabisasi

- 13 Maret 2022, 05:37 WIB
Logo Halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan polemik di masyarakat karena tulisan halalnya tidak jelas, netizen: semoga bukan deArabisasi
Logo Halal baru yang dikeluarkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menimbulkan polemik di masyarakat karena tulisan halalnya tidak jelas, netizen: semoga bukan deArabisasi //kolase foto/kemenag.go.id/mui.or.id

KILASCIMAHI - Hadirnya logo Halal baru oleh Kementrian Agama menimbulkan polemik di masyarakat. Selain menggantikan label halal yang dikeluarkan MUI, kata Halal dalam logo baru ini dinilai sulit dibaca orang awam.

Sebelumnya, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal berupa logo baru yang berlaku secara nasional.

Penetapan label halal dengan logo baru berbentuk gunungan wayang tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Kemenag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan mengenai label halal dengan logo baru ini ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Usai Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, BPOM Sebut Label Halal MUI Tidak Dapat Lagi Digunakan

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Sebagai penanda kehalalan suatu produk, maka pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen. Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

Filosofi Label Halal Indonesia
Aqil Irham menjelaskan, Label Halal Indonesia secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan. Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang unik berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

"Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia," kata Aqil Irham mengilustrasikan.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x