Usai Kemenag Umumkan Logo Halal Baru, BPOM Sebut Label Halal MUI Tidak Dapat Lagi Digunakan

- 12 Maret 2022, 21:31 WIB
Usai Kementrian Agama (Kemenag) Umumkan Logo Halal Baru, BPOM Sebut Label Halal MUI Tidak Bisa Dipergunakan Lagi
Usai Kementrian Agama (Kemenag) Umumkan Logo Halal Baru, BPOM Sebut Label Halal MUI Tidak Bisa Dipergunakan Lagi /Kemenag.go.id

KILASCIMAHI - Baru saja Kementrian Agama (Kemenag) mengumumkan pengenalan Logo Halal, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) turut membuat pengumuman terkait Label Halal.

BPOM membuat pengumuman yang ditujukan kepada seluruh produsen dan importir/distributor pangan olahan terkait label Halal.

Dalam surat pengumuman bernomor HM.01.52.522.03.22.73, yang ditandatangani Direktur Registrasi Pangan Olahan Ema Setyawati, BPOM mengumumkan mengenai Data Dukung Label Halal.

Baca Juga: Label Halal MUI Tidak Berlaku, Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru

Sesuai PP No 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal
a. Pasal 87 ayat (1) Pelaku Usaha wajib mencantumkan Label Halal pada Produk yang telah mendapatkan Sertifikat Halal.
b. Sertifikat Halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatawa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.
c. Pasal 89 ayat (1) Label Halal paling sedikit memuat logo dan nomor sertifikat atau nomor registrasi
d. Pasal 91 ayat (4) Pemberlakuan pencatuman Label Halal sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal

Baca Juga: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Yang Paling Layak Diganti Berdasarkan Hasil Survey IPO

Mengacu pada peraturan tersebut diatas, pencantuman Label Halal pada label pangan olahan dalam rangka registrasi harus:
1. Mengunggah Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH) sebagai data dukung pencatuman label halal. Surat ketetapan Halal dari MUI bukan merupakan Sertifikat Halal dan tidak lagi digunakan sebagai data dukung pencantuman Label Halal.
2. Label Halal pada label pangan olahan paling sedikit memuat logo Halal dan Nomor Sertifikat atau Nomor Registrasi Halal.
3. Ketentuan ini berlaku sejak dikeluarkannya pengumuman ini.

 

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x