Label Halal MUI Tidak Berlaku, Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru

- 12 Maret 2022, 20:23 WIB
Kementrian Agama (Kemenag) tetapkan Logo Halal yang baru berlaku nasional menggantikan logo halal dari MUI
Kementrian Agama (Kemenag) tetapkan Logo Halal yang baru berlaku nasional menggantikan logo halal dari MUI /Kemenag.go.id

KILASCIMAHI - Kementrian Agama (Kemenag) menetapkan logo label halal yang baru.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Secara otomatis, logo Halal baru ini menggantikan logo halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Kemenag Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Kemenag Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Baca Juga: Kebijakan Arab Saudi Hilangkan Pembatasan Covid 19 Berdampak Pada Pelaksanaan Umroh, Kemenag Akan Sesuaikan

Penetapan label halal tersebut, menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham di Jakarta dikutip KilasCimahi.com dari laman resmi Kemenag, Sabtu 12 Maret 2022.

Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa label Halal Indonesia berlaku secara nasional. Label ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH. Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk.

"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim.

Baca Juga: PA 212 Tuntut Polisi Proses Hukum, Menteri Agama Gus Yaqut Diminta Tobat dan Minta Maaf kepada Umat Islam

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah