Kebijakan Arab Saudi Hilangkan Pembatasan Covid 19 Berdampak Pada Pelaksanaan Umroh, Kemenag Akan Sesuaikan

- 7 Maret 2022, 17:00 WIB
Mulai hari ini, Arab Saudi batalkan aturan pembatasan Covid 19 mulai dari penggunaan masker, karantina hingga jaga jarak yang berdampak pada pelaksanaan umroh
Mulai hari ini, Arab Saudi batalkan aturan pembatasan Covid 19 mulai dari penggunaan masker, karantina hingga jaga jarak yang berdampak pada pelaksanaan umroh /Dokumentasi Kemenag.go.id

KILASCIMAHI - Usai Kerajaan Arab Saudi hilangkan pembatasan Covid 19 mulai dari jaga jarak, masker hingga karantina, berdampak terhadap pelaksanaan Umroh jamaah Indonesia.

KKementerian Agama (Kemenag) pun akan menyesuaikan
kebijakan umroh satu pintu atau one gate policy dalam waktu dekat.

Salah satu yang harus disesuaikan terkait umroh adalah mengenai kebijakan karantina dan tespolymerase chain reaction (PCR) bagi para pendatang dari berbagai negara oleh Kerajaan Arab Saudi.

"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umroh dari asrama haji juga akan disesuaikan," ujar Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam keterangan resminya, Senin 7 Maret 2022.

Baca Juga: Indra Kenz Terancam Dimiskinkan, Kekasihnya, Vanessa Khongg Menyusul Diperiksa Polisi

Kendati begitu, Hilman tak menjelaskan lebih lanjut perihal apa saja yang akan disesuaikan untuk mengikuti kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terkait pelaksanaan umroh ini.

Menurutnya, kebijakan baru yang dikeluarkan Arab Saudi sangat berdampak pada proses penyelenggaraan umroh.

Maka dari itu, ia berharap agar Kementerian Kesehatan dan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB) dapat mengambil langkah penyesuaian.

"Tentu akan ada konsekuensi terhadap kebijakan penyelenggaraan umroh di Indonesia. Saya optimis segera akan ada penyelarasan kebijakan. Terlebih, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," tukasnya.

Baca Juga: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Yang Paling Layak Diganti Berdasarkan Hasil Survey IPO

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x