PA 212 Tuntut Polisi Proses Hukum, Menteri Agama Gus Yaqut Diminta Tobat dan Minta Maaf kepada Umat Islam

- 7 Maret 2022, 17:32 WIB
PA 212 tuntut polisi proses hukum Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menag diminta tobat dan minta maaf kepada umat Islam. Foto: aksi PA 212
PA 212 tuntut polisi proses hukum Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, dan Menag diminta tobat dan minta maaf kepada umat Islam. Foto: aksi PA 212 //Antara/Akbar Nugroho Gumay/

KILASCIMAHI - Persaudaraan Alumni (PA) 212 desak polisi segera periksa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut terkait analogi suara Adzan dengan gonggongan anjing.

PA 212 juga menuntut menuntut Menteri Agama, Gus Yaqut bertobat hingga meminta maaf kepada seluruh umat muslim karena ucapan yang menganalogikan suara adzan dengan gonggongan anjing.

Untuk pemeriksaan Menteri Agama, Gus Yaqut, dinilai PA 212 ini harus dilakukan karena merupakan tindakan penistaan agama.

Jika Menteri Agama, Gus Yaqut tidak segera diproses hukum, PA 212 akan menggelar aksi di Bareskrim Polri pekan depan.

Baca Juga: Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas Menteri Yang Paling Layak Diganti Berdasarkan Hasil Survey IPO

"Kita berharap tidak ada lagi yang melindungi penoda agama. Karena kita ingin siapapun menodai agama di negara yang kita cintai," ujar Ketua PA 212, Slamet Maarif kepada wartawan belum lama ini.

PA 212, kata Slamet, akan terus mengawal kasus ini sampai Yaqut menjalani proses hukum untuk mempertanggungjawabkan pernyataan itu.

"Urusan presiden mau memecat Yaqut, bukan urusan kita. Yang kita perjuangkan harus diproses secara hukum. Tidak boleh ada penoda agama di negeri ini," tuturnya.

PA 212, kata dia, akan memberikan waktu hingga Jumat pekan depan kepada kepolisian untuk memproses Menteri Agama, Gus Yaqut.

"Kita tunggu sampai dengan Jumat depan, kalau belum ada proses yang dijalankan oleh pihak kepolisian, saya pastikan kita akan turun kembali di Bareskrim Polri," tegasnya.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x