KILASCIMAHI - Persepsi mengenai adanya perbedaan perlakuan hukum terhadap kalangan jelata dengan kalangan tertentu masih melekat dalam benak masyarakat.
Hal ini juga dikaitkan dengan adanya isu yang hampir sama, yakni berkaitan dengan SARA dan diskriminasi. Pernyataan yang menyinggung SARA pertama kali diucapkan Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait permintaanya meminta Jaksa Agung mengganti Kajati hanya karena menggunakan bahasa Sunda dalam rapat. Hal ini menimbulkan ketersinggungan masyarakat Sunda sebagai pengguna Bahasa Sunda.
Satu lagi pernyataan berbau SARA yang diucapkan Edy Mulyadi, yang mempertanyakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) ke Kalimantan sebagai tempat jin buang anak.
Baca Juga: Ini Dia Pasal-pasal yang Bisa Membuat Anggota Dewan Kebal
Kini, beredar luas di media sosial bahwa Edy Mulyadi telah dijemput paksa oleh aparat keamanan setelah ucapannya yang dinilai menyinggung perasaan warga Kalimantan.
Seperti diketahui, baru-baru ini, nama Edy Mulyadi mendadak menjadi perbincangan hangat publik.
Diketahui, Edy Mulyadi sempat menyampaikan pernyataan terkait Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Dikutip Kilas Cimahi dari Galamedianews.com, Edy Mulyadi mengatakan, tak akan ada masyarakat Jakarta yang mau berpindah ke IKN baru di Kalimantan Timur. Sebab, ia menyebut Kalimantan sebagai "tempat jin buang anak".
Atas pernyataan tersebut membuat sejumlah masyarakat geram dan turut buka suara menaggapi hal tersebut.