Ini Dia Pasal-pasal yang Bisa Membuat Anggota Dewan Kebal

- 25 Januari 2022, 15:14 WIB
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.*/ANTARA
ILUSTRASI. Suasana Rapat Paripurna ke-4 DPR RI masa persidangan I tahun sidang 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 27 Agustus 2019.*/ANTARA /ANTARA

KILASCIMAHI - Polemik ucapan Anggota Kimisi III DPR RI, Arteria Dahlan telah menyinggung Masyarakat Sunda. Meski demikian, masyarakat tidak bisa serta merta melaporkannya ke polisi karena sebagai Anggota DPR RI, Arteria memiliki beberapa hak istimewa. 

Salah satunya, anggota DPR RI memiliki hak imunitas atau kebal hukum Dengan adanya hak ini, masyarakat tidak bisa seenaknya melaporkan anggota DPR RI ke polisi. 

Berikut ini Kilas Cimahi rangkumkan berbagai pasal yang membuat anggota DPR RI kebal hukum. 

Baca Juga: Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Pakar Tata Negara: 3 Anggota DPR Diberhentikan Karena Menjatuhkan Citra DPR

Berdasarkan Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) pasal 224 tentang Hak Imunitas, disebutkan bahwa anggota DPR RI tidak bisa dilaporkan atau dibawa ke pengadilan.  

(1). Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun
tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.


(2) Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR dan/atau anggota DPR.

Baca Juga: Kisah Soekarno dan Petani Bersuku Sunda, Marhaen: Cerita Inspiratif yang Dilupakan
(3) Anggota DPR tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik di dalam rapat DPR maupun di
luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.


(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati dalam
rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal lain yang dinyatakan sebagai rahasia negara menurut ketentuan peraturan perundang-undangan

Meski demikian, dalam Pasal 235 tentang Kode Etik disebutkan bahwa Anggota DPR RI wajib menjaga citra DPR RI. 

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah