Arteria Dahlan Punya Hak Imunitas, Pakar Tata Negara: 3 Anggota DPR Diberhentikan Karena Menjatuhkan Citra DPR

- 25 Januari 2022, 12:46 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan tampak santai berfoto sambil gowes meski saat ini tengah ramai kecaman dari masyarakat Sunda terkait pernyataannya yang dinilai rasis
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan tampak santai berfoto sambil gowes meski saat ini tengah ramai kecaman dari masyarakat Sunda terkait pernyataannya yang dinilai rasis /akun facebook Arteria Dahlan

KILASCIMAHI – Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan memiliki hak imunitas dan tidak bisa diproses secara hukum karena pernyataannya yang dinilai melecehkan Bahasa Sunda. Meski demikian, pakar hukum tata negara menilai, hak imunitas anggota DPR RI ini tidak sepenuhnya kebal atas hukum.

Hal ini dkemukakan Pakar Hukum Tata Negara, Profesor Taufiqurrahman Syahuri dalam diskusi virtual dalam tema Tinjau Ulang Hak Imunitas Anggota Legislatif: Kesamaan Hak dan Kedudukan Hukum.

‘’Pernah ada tiga anggota DPR RI yang diberikan sanksi diberhentikan oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. Itu tandanya, hak imunitas ini tidak berlaku untuk kasus-kasus tertentu,’’jelas Taufiqurrahman, Selasa, 25 Januari 2022.

Baca Juga: Kangen Arteria Dahlan, Masyarakat Penutur Bahasa Sunda Akan Datangi DPR RI Rabu Depan

Meski demikian, Taufiqurrahman menyebutkan, tiga anggota DPR RI ini diberhentikan karena prilaku bukan pernyataan. Tanpa menyebutkan nama-nama anggota DPR RI tersebut, Taufiqurrahman menjelaskan bahwa mereka diberhentikan karena diduga menjadi broker penginapan di mekah hingga  foto syur yang tersebar di media social.

Diskusi melalui aplikasi rapat virtual ini membahas mengenai Pasal 224 UU Undang-undang No 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (MD3) tentang Hak Imunitas.

Dalam pasal 1 UU MD3 ini disebutkan bahwa  Anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan, dan/atau pendapat yang dikemukakannya baik secara lisan maupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.

Baca Juga: Gratis Mulai Hari Jalan Tol Cisumdawu sampai Dua Pekan Ke Depan

Meski demikian, tambah anggota Komisi Yudisial periode 2010-2015 ini, DPR juga telah memayungi potensi pelanggaran anggota DPR RI ini dengan kode etik.

Dalam Pasal 235 UU No 17 tahun 2017 tentang MD3 disebutkan DPR menyusun kode etik yang berisi norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPR.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x