KILASCIMAHI - Meski sudah menyatakan permintaan maaf, sebagian elemen masyarakat Sunda menyatakan tetap ingin membawa kasus rasis Arteria Dahlan ke jalur hukum.
Sebagian lainnya, tetap menuntut supaya anggkota Komisi III DPR RI ini dipecat atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Tapi ternyata tidak semudah itu 'menyeret' Arteria Dahlan ke ranah hukum.
Baca Juga: Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat
Seperti dikutip dari galamedianews.com, disebutkan bahwa Arteria Dahlan 'kebal hukum' alias memiliki hak imunitas sehingga apa yang diungkapkannya tidak bisa dituntut.
Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto, Rabu malam, 19 Januari 2022.
"Di ruang sidang rapat itu setiap anggota Dewan punya hak imunitas. Jadi yang jadi omongan tidak bisa dituntut oleh siapa pun," ungkapnya.
Ia menyatakan, Arteria Dahlan hanya bisa dikritik namun tidak bisa diproses hukum.
"Sejauh itu paling kritik, tapi dihukum enggak bisa, karena itu hak imunitas," jelas Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI ini.