Artera Dahlan 'Kebal Hukum', Masyarakat yang Tidak Puas Tidak Bisa Menuntut ke Jalur Hukum

- 20 Januari 2022, 17:00 WIB
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan tampak santai berfoto sambil gowes meski saat ini tengah ramai kecaman dari masyarakat Sunda terkait pernyataannya yang dinilai rasis
Politisi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan tampak santai berfoto sambil gowes meski saat ini tengah ramai kecaman dari masyarakat Sunda terkait pernyataannya yang dinilai rasis /akun facebook Arteria Dahlan

KILASCIMAHI - Meski sudah menyatakan permintaan maaf, sebagian elemen masyarakat Sunda menyatakan tetap ingin membawa kasus rasis Arteria Dahlan ke jalur hukum.

Sebagian lainnya, tetap menuntut supaya anggkota Komisi III DPR RI ini dipecat atau dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Tapi ternyata tidak semudah itu 'menyeret' Arteria Dahlan ke ranah hukum.

Baca Juga: Arteria Dahlan Akhirnya Minta Maaf kepada Masyarakat Jawa Barat

Seperti dikutip dari galamedianews.com, disebutkan bahwa Arteria Dahlan 'kebal hukum' alias memiliki hak imunitas sehingga apa yang diungkapkannya tidak bisa dituntut.

Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI Bambang Wuryanto, Rabu malam, 19 Januari 2022.

"Di ruang sidang rapat itu setiap anggota Dewan punya hak imunitas. Jadi yang jadi omongan tidak bisa dituntut oleh siapa pun," ungkapnya.

Ia menyatakan, Arteria Dahlan hanya bisa dikritik namun tidak bisa diproses hukum.

Baca Juga: Masalah Bahasa Sunda dalam Rapat Jangan Dibesar-besarkan, Ngatiyana : Masa nanti Assalamu'alaikum Ngga Boleh

"Sejauh itu paling kritik, tapi dihukum enggak bisa, karena itu hak imunitas," jelas Sekretaris Fraksi PDIP DPR RI ini.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x