Kabupaten PPU terletak di wilayah provinsi Kalimantan Timur dan berbatasan dengan Kab. Kukar. Kabupaten ini bisa dibilang baru dan muda karena baru dikeluarkan Undang-undangnya pada tahun 2002. Kab. PPU juga termasuk kabupaten yang kecil karena hanya memiliki 4 kecamatan. Masih banyaknya lahan di Kab. PPu bisa dikembangkan dan tentunya bisa dijadikan ukuran para investor untuk berinvestasi disektor ini. Fasilitas infrastruktur, sarana, dan prasarana seperti jalan maupun alat transportasi sudah tersedia.