Mau Ikut Pendaftaran PPPK 2022 di Bulan September, Intip Gaji dan Tunjangan ASN Guru dan Non Guru Lulusan S1

18 September 2022, 09:30 WIB
Mau daftar lowongan PPPK 2022, intip besaran gaji guru dan non guru serta besaran tunjangannya /Antara foto/

KILASCIMAHI - Mau ikut pendaftaran PPPK 2022 di bulan September ini, intip besaran gaji dan tunjangan PPPK Guru dan Non Guru lulusan S1.

Pemerintah sudah menetapkan jumlah formasi kebutuhan ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di tahun 2022.

Rencananya, pendaftaran PPPK 2022 ini akan dilakukan pada bulan September, segera cek dan buat akun SSCASN.

PPPK merupakan aparatur sipil negara (ASN) Non PNS yang digaji oleh negara.

Baca Juga: Awas, Pengangkatan Guru Honorer dan Swasta Yang Lulus PG 2021 Jadi ASN PPPK 2022 Bisa Batal Jika Lakukan Ini

Mau tau berapa sih gaji dan tunjangan ASN PPPK 2022 untuk guru dan non guru lulusan S1?

Besaran gaji PPPK terdiri dari gaji pokok yang belum termasuk tunjangan dan akan dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan undang-undang.

Lulusan sarjana S1 secara jenjang kepegawaian menduduki jabatan fungsional ahli pertama dengan pangkat golongan IX ketika menjadi PPPK.

Dengan demikian, besaran gaji untuk PPPK guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain adalah sama.

Lantas berapa gaji PPPK untuk S1 yang diresmikan oleh Presiden khusus guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain?

Meski demikian, besaran gaji PPPK ini dibedakan masa kerja. Dengan demikian, masa kerja Golongan 0 – 2 tahun mendapat gaji terendah dibanding masa kerja maksimal yaitu 32 tahun.

Untuk mengetahui besaran gaji PPPK 2022 berdasarkan masa kerja dan tunjangannya, simak rinciannya dibawah ini.

Untuk tahun 2022, besaran gaji PPPK masih mengacu pada Perpres Nomor 98 Tahun 2020.

Berikut ini daftar gaji PPPK golongan IX sesuai Masa Kerja Golongan (MKG).

0 – 2 tahun : Rp 2.966.500

2 – 4 tahun : Rp 3.059.800

4 – 6 tahun : Rp 3.156.200

6 – 8 tahun : Rp 3.255.700

8 – 10 tahun : Rp 3.358.200

10 – 12 tahun : Rp 3.464.000

12 – 14 tahun : Rp 3.573.000

14 – 16 tahun : Rp 3.685.500

16 – 18 tahun : Rp 3.801.600

Baca Juga: Bukan Honorer atau Guru Swasta Mau Daftar ASN PPPK 2022 JF Guru, Boleh, Ini 9 Persyaratannya, No 8 Wajib Punya

18 – 20 tahun : Rp 3.921.300

20 – 22 tahun : Rp 4.044.900

22 – 24 tahun : Rp 4.172.300

24 – 26 tahun : Rp 4.303.700

26 – 28 tahun : Rp 4.439.200

28 – 30 tahun : Rp 4.579.000

30 – 32 tahun : Rp 4.723.300

32 tahun : Rp 4.872.000

Seperti dijelaskan sebelumnya, sama seperti ASN lainnya, PPPK juga memperoleh tambahan pendapatan berupa tunjangan.

Besaran tunjangan PPPK

Mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2021, tunjangan PPPK terdiri atas:

1. Tunjangan suami/istri

Besaran tunjangan suami/istri adalah 10% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan suami/istri yang didapat adalah Rp 296.650.

Tunjangan suami/istri hanya diberikan kepada 1 suami/istri yang sah.

2. Tunjangan anak

Besaran tunjangan anak adalah 2% dari gaji pokok, misal PPPK yang baru diangkat akan mendapat gaji Rp 2.966.500. Sehingga, tunjangan anak yang didapat adalah Rp 59.330 per anak.

Tunjangan anak diberikan paling banyak untuk 2 anak, baik itu anak kandung, anak tiri, ataupun anak angkat dengan ketentuan anak belum menikah, belum memiliki penghasilan sendiri, dan belum berusia 21 tahun atau 25 tahun bila masih sekolah.

3. Tunjangan pangan/beras

Tunjangan pangan/beras diberikan dalam bentuk uang atau beras sebanyak 10 kg setiap jiwa per bulan.

4. Tunjangan jabatan fungsional

Baca Juga: Ada Sisa Formasi ASN PPPK 2022 JF Guru 185 Ribu, Honorer P2, P3 dan Pelamar Umum Segera Buat Akun SSCSAN

5. Tunjangan lainnya

Demikian ulasan mengenai lowongan pendaftaran PPPK dan besaran gaji PPPK bagi guru, tenaga kesehatan, dan non-guru lain lulusan S1.

Untuk informasi lainnya, ketik kata kunci PPPK 2022.

Editor: Riffa Anggadhitya

Tags

Terkini

Terpopuler