Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf Dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan Hukuman 8 Tahun Penjara

- 17 Januari 2023, 19:39 WIB
Jaksa menuntut hukuman 8 Tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal
Jaksa menuntut hukuman 8 Tahun penjara untuk Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal /

Selain membacakan pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum pun turut membacakan tuntutan hukuman penjara pada terdakwa Ricky Rizal.

“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana selama dengan, ulangi dengan pidana penjara selama... 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”

Baca Juga: Tanggapi Bocoran Video Hakim Akan Vonis Ferdy Sambo Seumur Hidup, Netizen Sebut Harusnya Dihukum Mati

Dikutip dari antaranews.com tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Ricky Rizal Wibowo selama 8 tahun ini sama dengan tuntutan yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf.

Keduanya didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tak hanya Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang didakwa dengan pasal tersebut melainkan ketiga terdakwa lainnya juga didakwa pasal yang sama.

Baca Juga: Hotman Paris Buka Suara Kasus Pemerkosaan Gadis Asal Lahat, Sentil Jaksa Hingga Pengadilan Tinggi SULSEL

Ketiga diantaranya adalah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Chandrawati selaku Istri Ferdy Sambo, dan Richard Eliezer alias Bharada E.

Kelima tersangka ini terbukti bersalah dan menjalankan skenario pembunuhan berencana Brigadir J.

Itulah tuntutan dakwaan tuntutan hukuman 8 tahun penjara terdakwa bersalah Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.***

Halaman:

Editor: Baiq Aprilia Intan Sinara H.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x