Selain membacakan pasal dakwaan Jaksa Penuntut Umum pun turut membacakan tuntutan hukuman penjara pada terdakwa Ricky Rizal.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan pidana selama dengan, ulangi dengan pidana penjara selama... 8 tahun dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”
Dikutip dari antaranews.com tuntutan Jaksa Penuntut Umum kepada Ricky Rizal Wibowo selama 8 tahun ini sama dengan tuntutan yang diberikan kepada Kuat Ma'ruf.
Keduanya didakwa dengan pasal 340 subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya Rizky Rizal dan Kuat Ma'ruf yang didakwa dengan pasal tersebut melainkan ketiga terdakwa lainnya juga didakwa pasal yang sama.
Ketiga diantaranya adalah Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Chandrawati selaku Istri Ferdy Sambo, dan Richard Eliezer alias Bharada E.
Kelima tersangka ini terbukti bersalah dan menjalankan skenario pembunuhan berencana Brigadir J.
Itulah tuntutan dakwaan tuntutan hukuman 8 tahun penjara terdakwa bersalah Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.***