KILASCIMAHI - Ferdy Sambo tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau yang akrab disapa Brigadir J dituntut hukuman penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).
Dikutip dari antaranews.com Jaksa penuntut umum Rudy Irmawan membacakan tuntutan hukuman seumur hidup kepada tersangka Ferdy Sambo di hadapan Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ferdy Sambo) dengan pidana seumur hidup,” kata Rudy Irmawan.
Rudy pun menerangkan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pasal tersebut Rudy juga menyebut bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tuntutan hukuman seumur hidup yang memberatkan Ferdy Sambo disebut karena dirinya terlalu berbelit-belit memberikan kesaksian, tidak mengakui, dan tidak menyesali perbuatannya saat sidang.