KILASCIMAHI - Sebelum Jaksa Penuntut Umum bacakan tuntutan hukuman pada Ferdy Sambo, Selasa (17/1) ternyata terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf lebih dulu dibacakan tuntutan dakwaannya
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf diketahui telah menjalani sidang tuntutan hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).
Jaksa penuntut Umum menyatakan bahwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah telah turut serta melakukan tindak pidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Alasan Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Atas perbuatannya Jaksa Penuntut Umum mendakwa Ricky Rizal dengan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dilansir dari akun TikTok @Infoterbaru Jaksa Penuntut Umum menyatakan sebagai berikut.
“Kami jaksa penuntut umum dalam perkara ini menuntut supaya majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan...
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
Satu, menyatakan terdakwa Ricky Rizal Wibowo terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum.