KILASCIMAHI - Terdakwa Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J dituntut Jaksa Penuntut Umum dengan hukuman penjara seumur hidup
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan Jaksa Penuntut Umum saat menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/).
Dikutip dari antaranews.com Rudy Irmawan selaku Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan hukuman seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.
Tuntutan inipun dibacakan Rudy langsung di hadapan Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ferdy Sambo
Baca Juga: Ferdy Sambo Dituntut Jaksa Penuntut Umum Dengan Hukuman Penjara Seumur Hidup
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup,” kata Rudy Irmawan.
Rudy pun menyatakan bahwa terdakwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah serta melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain pasal tersebut Rudy juga menyebut bahwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.