KILASCIMAHI - Baru-baru ini warganet dihebohkan dengan kasus pemerkosaan gadis 16 tahun asal Lahat.
Pasalnya, diketahui pemerkosaan terhadap gadis ini dilakukan disebuah kamar oleh 3 orang pelaku secara bergiliran.
Diketahui para pelaku pemerkosaan masih berusia 17 tahun dan dinilai masih dibawa umur.
Atas kasus ini, para pelaku pemerkosaan dijatuhi vonis 10 bulan penjara dari tuntutan awal jaksa sebelumnya hanya 7 bulan penjara.
Dalam video yang diposting Hotman Paris melalui instagram pribadinya, menyebut bahwa vonis ini tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut Hotman hukuman vonis untuk pelaku pemerkosaan anak maksimal 15 tahun penjara.
Meskipun pelaku termasuk dibawah umur, vonis ini bisa dikurangi sepertiga atau setengah dari vonis yang seharusnya.
Menurut Hotman Paris vonis yang dijatuhi terhadap pelaku jauh dari vonis seharusnya meskipun harus dikurangi.