Ajay M Priatna, Mantan Walikota Cimahi Kembali Ditangkap KPK Usai Keluar Dari Lapas Sukamiskin

- 18 Agustus 2022, 08:52 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK usai bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK usai bebas dari Lapas Sukamiskin /yedi supriadi

KILASCIMAHI - Ajay M Priatna, mantan Walikota Cimahi kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Padahal, Ajay baru saja bebas dari Lapas Sukamiskin usai menjalani vonis 2 tahun atas kasus korupsi Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

Ajay M Priatna yang menjabat walikota Cimahi periode 2017 - 2022 ini bebas dari Lapas Sukamiskin pada 17 Agustus 2022 dan langsung ditangkap penyidik KPK.

Seperti diketahui, Wali Kota Cimahi 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Brigadir J Transfer Uang Rp 200 Juta ke Rekening Ferdy Sambo 3 Hari Setelah Ditembak, Kok Bisa?

Penetapan tersebut terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Di persidangan, Ajay M Priatna di vonis hakim di PN Tipikor Bandung selama 2 tahun penjara.

Sementara itu, banding yang diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas putusan majelis hakim terhadap Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay M Priatna ditolak.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Bandung menguatkan putusan hakim dengan vonis dua tahun penjara.

Dari informasi yang diperoleh, Ajay M Priatna dilangsung dibawa ke Gedung merah putih KPK, di Jakarta Selatan sesaat keluar dari Lapas Sukamiskin, kemarin.

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ajay dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Fakta Terbaru, Detik-Detik Jelang Eksekusi Brigadir J, Percakapan Rahasia Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR

Dalam berkas dakwaan JPU KPK terjadap Robin, terdapat nama Ajay M Priatna yang disebut memberikan uang sebesar Rp 507 juta kepada Robin.

"Iya benar (terkait kasus Robin)," jelas Ali, kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Untuk perkembangan selanjutnya, Ali mengatakan, dirinya menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik terlebih dahulu.

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah