Ajay M Priatna, Mantan Walikota Cimahi Kembali Ditangkap KPK Usai Keluar Dari Lapas Sukamiskin

- 18 Agustus 2022, 08:52 WIB
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK usai bebas dari Lapas Sukamiskin
Mantan Walikota Cimahi Ajay M Priatna kembali ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK usai bebas dari Lapas Sukamiskin /yedi supriadi

Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ajay dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Baca Juga: Fakta Terbaru, Detik-Detik Jelang Eksekusi Brigadir J, Percakapan Rahasia Ferdy Sambo, Bharada E dan Bripka RR

Dalam berkas dakwaan JPU KPK terjadap Robin, terdapat nama Ajay M Priatna yang disebut memberikan uang sebesar Rp 507 juta kepada Robin.

"Iya benar (terkait kasus Robin)," jelas Ali, kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Untuk perkembangan selanjutnya, Ali mengatakan, dirinya menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik terlebih dahulu.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah