Plt juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, Ajay dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan suap kepada penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.
Dalam berkas dakwaan JPU KPK terjadap Robin, terdapat nama Ajay M Priatna yang disebut memberikan uang sebesar Rp 507 juta kepada Robin.
"Iya benar (terkait kasus Robin)," jelas Ali, kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.
Untuk perkembangan selanjutnya, Ali mengatakan, dirinya menunggu hasil pemeriksaan tim penyidik terlebih dahulu.