Pernah Sesumbar Tidak Akan Pernah Miskin, Crazy Rich Indra Kenz Harus Pasrah Asetnya Akan Disita Polisi

- 5 Maret 2022, 19:20 WIB
Pernah sesumbar tidak akan pernah miskin, Crazy Rich Medan Indra Kenz harus pasrah seluruh asetnya akan disita polisi. Foto Indra kenz bersama kekasihnya, Vanessa Khongg
Pernah sesumbar tidak akan pernah miskin, Crazy Rich Medan Indra Kenz harus pasrah seluruh asetnya akan disita polisi. Foto Indra kenz bersama kekasihnya, Vanessa Khongg //Instagram/@indrakenz

KILASCIMAHI - Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz pernah sesumbar tidak akan pernah miskin, kini tampaknya harus menerima bahwa seluruh asetnya akan segera disita oleh polisi.

Hal ini setelah penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah melayangkan surat persetujuan penyitaan berbagai aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Surat tersebut dikirimkan dalam rangka penyitaan aset milik Crazy Rich Indra Kenz yang didapat dari hasil trading melalui aplikasi Binomo.

Beberapa waktu lalu, trending kembali video lawas Indra Kenz yang menyebutkan bahwa dirinya tidak akan pernah miskin dan Tuhan pun akan dibuat bingung.

Baca Juga: Viral Video Lawas Crazy Rich asal Medan, Indra Kenz Yang Klaim Tidak Akan Pernah Miskin: Tuhan Saja Bingung

"Terkait kasus IK (Indra Kenz) untuk asetnya, penyidik sudah mengirimkan surat ke BPN, PPATK dan Korlantas Polri hingga Pengadilan untuk persetujuan penyitaan," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, seperti dikutip dari PMJNews, Jumat 4 Maret 2022.

Sebagai informasi, crazy rich asal Medan itu resmi ditetapkan sebagai tersangka atas tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Indra Kenz terbukti melakukan penipuan trading melalui aplikasi Binomo hingga korban mengalami kerugian hingga Rp3,8 miliar.

Usai penetapan tersangka, penyidik kemudian melakukan penyitaan aset milik Indra Kenz. Dimulai dari pemblokiran empat rekening yang diduga jumlahnya puluhan miliar rupiah.

"Terkait dengan apa yang kita sita, sudah kami blokir itu ada 4 rekening yang kami blokir," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (1/3/2022).

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x