Jaksa Juga Tuntut Aset Herry Wirawan Disita, Kejati Jabar : Aset Akan Dilelang, Uangnya Untuk Korban Asusila

- 12 Januari 2022, 20:45 WIB
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari
Terdakwa Herry Wirawan Usai Sidang Tuntutan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 11 Januari /Arif Farandhika/Kilas cimahi

"Ini perbuatan yang sangat serius dan perbuatan yang sangat keji dan merugikan banyak anak, ini bentuk komitmen kejaksaan bagaimana melindungi anak," paparnya.

Baca Juga: Kalah Dari Persipura, Pelatih Persija Angelo Alessio Semangati Skuadnya Agar Menang di Laga Selanjutnya

Atas perbuatannya, Herry dikenakan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP.***

Halaman:

Editor: Arif Farandhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah