3 Wali Kota Cimahi Terjerat Kasus Korupsi, KPK Sayangkan Penyimpangan Wewenang Kepala Daerah

- 28 November 2020, 15:48 WIB
Gedung KPK /(Foto : PMJ/Fjr).
Gedung KPK /(Foto : PMJ/Fjr). /

PR CIMAHI – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan dirinya menyayangkan tiga Wali Kota Cimahi yang terjerat kasus tindak pidana korupsi.

"KPK sungguh prihatin atas korupsi yang terus dilakukan para kepala daerah. Bahkan untuk Kota Cimahi telah tiga kepala daerahnya berturut-turut menjadi tersangka KPK," kata Firli pada Sabtu, 28 November 2020 seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Pihaknya berharap kejadian tersebut tidak akan terulang Kembali.

Baca Juga: 19 Tahun Berdiri, Seluruh Wali Kota Cimahi Ditangkap KPK

Seperti diketahui, KPK baru saja menetapkan Wali Kota Cimahi 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM) bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka kasus suap.

Penetapan tersebut terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018-2020.

Tidak hanya Ajay, Wali Kota Cimahi sebelumnya yakni Itoc Tochija dan Atty Suharti juga pernah diproses KPK.

Baca Juga: Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap RSU Kasih Bunda Cimahi

Firli menegaskan bahwa kepala daerah dipilih melalui proses demokrasi yang dipilih langsung oleh rakyat, sehingga jangan mengkhianati amanah yang diberikan oleh rakyat.

Kepala daerah dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan diharapkan membuat kebijakan yang semata-mata berfokus pada kesejahteraan warganya.

"Karenanya, jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memperkaya diri sendiri atau untuk kepentingan pribadi atau kelompok," ujarnya.

Baca Juga: Usai Lakukan Penangkapan, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka

KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah di Kota Cimahi yang menjadi tersangka kasus korupsi menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.

"KPK mengapresiasi dan berterima kasih kepada masyarakat dalam melaporkan dugaan tindak pidana korupsi kepada KPK. UU menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," imbuh Firli.

Dalam kasus tersebut, Ajay diduga menerima uang sebesar Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal yakni Rp3,2 miliar.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Terdapat Foto Satelit Pangkalan Militer Tiongkok di Natuna

Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 senilai Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x