Usai Lakukan Penangkapan, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka

- 28 November 2020, 14:22 WIB
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjalani pemeriksaan di KPK.
Ilustrasi KPK. Wali Kota Cimahi Ajay Priatna menjalani pemeriksaan di KPK. //ANTARA/Benardy Ferdiansyah//

PR CIMAHI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan kegiatan operasi tangkap tangan di Bandung dan Cimahi pada Jumat, 27 November 2020 tepatnya pukul 10.40 WIB.

KPK menangkap 11 orang dengan dugaan kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat tahun anggaran 2018-2020.

Salah satu dari ketujuh orang tersebut adalah Wali Kota Cimahi periode 2017-2022, Ajay Muhammad Priatna (AJM).

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Terdapat Foto Satelit Pangkalan Militer Tiongkok di Natuna

Selain itu pada Sabtu, 28 November 2020 KPK menetapkan dua tersangka kasus suap tersebut yaitu Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Informasi tersebut disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri dalam jumpa pers di Gedung KPK di Jakarta pada Sabtu, 28 November 2020.

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Firli seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Sabtu, 28 November 2020.

Baca Juga: Ingin Dapatkan Bagian di Pasar EV, Hyundai Akan Rilis 3 Model hingga Tahun 2024

Seperti halnya penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, tersangka Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x