Ajay Muhammad Priatna dan Komisaris Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Suap RSU Kasih Bunda Cimahi

- 28 November 2020, 14:26 WIB
Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay Muhammad Priyatna saat masih bertugas.
Wali Kota Cimahi, Jawa Barat Ajay Muhammad Priyatna saat masih bertugas. /instagram/walikotacimahi/

PR CIMAHI - Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan dua tersangka kasus suap terkait dengan perizinan Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan hal tersebut saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta pada Sabtu, 28 November 2020.

Dua tersangka, yaitu Wali Kota Cimahi 2017-2022 Ajay Muhammad Priatna (AJM) dan Komisaris RSU Kasih Bunda Hutama Yonathan (HY).

Baca Juga: Usai Lakukan Penangkapan, KPK Tetapkan Wali Kota Cimahi sebagai Tersangka

"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan di Kota Cimahi Tahun Anggaran 2018-2020," kata Firli seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Kabar Terdapat Foto Satelit Pangkalan Militer Tiongkok di Natuna

Sebelumnya dalam kegiatan tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat, 27 November 2020 pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi.

Nama-nama yang ditangkap tersebut yaitu Ajay Muhammad Priatna (AJM), Farid (FD) ajudan Ajay, Yanti (YT) orang kepercayaan Ajay, Endi (ED) sopir Yanti, Dominikus Djoni (DD) dari unsur swasta.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x