Apa Iya Aplikasi WhatsApp, Google, Instagram, Facebook, hingga Twitter Masih Belum Mendaftar ke PSE Kominfo?

- 18 Juli 2022, 15:16 WIB
aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, hingga Google akan di blokir jika belum mendaftar ke PSE Kominfo
aplikasi WhatsApp, Instagram, Facebook, Twitter, hingga Google akan di blokir jika belum mendaftar ke PSE Kominfo /Ilustrasi/pixabay.com

"Permohonan sebagaimana dimaksud bersifat mendesak dalam hal: terorisme; pornografi anak; konten yang meresahkan masyarakat dan mengganggu ketertiban umum," ucap ayat (3) Pasal 14.

Melalui pasal ini, Pemerintah dinilai bisa seenaknya membatasi kebebasan berekspresi dan juga berpendapat.

Konten yang dibuat masyarakat di aplikasi-aplikasi yang terdaftar bisa dengan mudah dihapus dengan dalin 'meresahkan masyarakat'.

Tidak cukup sampai di situ, Pasal 36 juga dinilai meresahkan karena Pemerintah bisa sesuka hati meminta konten komunikasi dan data pribadi masyarakat sebagai pengguna ke pihak aplikasi.

Baca Juga: Bahaya, Ini Dampak Pemblokiran WhatsApp Oleh Pemerintah Dalam 3 Hari kedepan

"PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat," kata ayat (1) Pasal 36.

Pasal ini pun bisa membuat resah karena tidak ada jaminan data yang diminta dari pihak aplikasi tidak akan disalahgunakan untuk membatasi pergerakan pengguna di media sosial.

Demikian ulasan mengenai aplikasi WhatsApp, Facebook, Google, Instagram, hingga Twitter yang belum mendaftar ke PSE Kominfo hingga saat ini.***

Halaman:

Editor: Dwi Surya Andhika


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah