Bahaya, Ini Dampak Pemblokiran WhatsApp Oleh Pemerintah Dalam 3 Hari kedepan

- 17 Juli 2022, 14:05 WIB
WhatsApp akan diblokir pemerintah 3 hari lagi
WhatsApp akan diblokir pemerintah 3 hari lagi /pixabay.com

KILASCIMAHI – Bahaya, begini dampak jika WhatsApp di blokir oleh pemerintah dalam 3 hari kedepan.

WhatsApp dan beberapa Aplikasi sosial media lainya seperti Facebook dan Instagram terancam di blokir karena belum mendaftaran PSE yang paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.

Hal ini membuat para penguna aplikasi WhatsApp, Facebook dan Instagram harus bersiap-siap jika aplikasi ini akan di blokir.

Namun bagaimana jika WhatsApp di blokir oleh pemerinta dalam 3 hari kedepan? Simak ulasanya di bawah ini.

Baca Juga: Beberapa Aplikasi Ini Akan di Blokir Dalam 3 Hari Kedepan Oleh Pemerintah Termasuk WhatsApp

Aplikasi sosial media WhatsApp, Facebook dan Instagram sangat popular di Indonesia, apalagi banyak masyarakat yang akhirnya merubah kehidupanya karan mengunakan aplikasi media sosial.Ditambah WhatsApp menjadi aplikasi yang paling popular yang digunakan untuk komunikasi.

Berbagai aplikasi media sosial ini terancam diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal pendaftaran PSE paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.
PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah WhatsApp, Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah