KILASCIMAHI – Berikut beberapa aplikasi yang terancam akan di blokir dalam 3 hari kedepan termasuk WhatsApp.
Berbagai pengguna aplikasi WhatsApp, Facebook dan Instagram terancam tidak bisa mengunakan aplikasi ini lagi.
Sebab pemerintah melalui Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) akan melakukan Pemblokiran WhatsApp, Instagram dan Facebook.
Pasalnya aplikasi media sosial tersebut diketahui belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Baca Juga: WhtasApp Akan Diblokir 3 Hari Lagi Oleh Pemerintah, Ini Alasannya
Padahal pendaftaran PSE paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.
PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.
Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah WhatsApp, Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.
Jika ilegal, pemerintah berhak untuk memblokir atau menutup platform teknologi tersebut.