WhtasApp Akan Diblokir 3 Hari Lagi Oleh Pemerintah, Ini Alasannya

- 17 Juli 2022, 08:39 WIB
3 hari lagi aplikasi Whatsapp akan diblokir pemerintah
3 hari lagi aplikasi Whatsapp akan diblokir pemerintah /Pexels/Anton/

KILASCIMAHI - WhatsApp terancam diblokir 3 hari lagi.

Para pengguna aplikasi WhatsApp diminta untuk bersiap-siap.

Pemblokiran WhatsApp akan dilakukan oleh Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo).

Aplikasi chatting ini terancam diblokir karena belum mendaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).

Padahal pendaftaran PSE paling lambat dilakukan pada 20 Juli 2022.

Baca Juga: WhatsApp Hadirkan Fitur Baru Yakni Cara Melihat Berapa Kali Orang yang Melihat Status WA, Begini Caranya

PSE merupakan orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Produk perusahaan teknologi yang masuk dalam daftar PSE di antaranya adalah WhatsApp, Google, Facebook, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga YouTube. Ada juga platform musik seperti Spotify dan Joox, serta berbagai marketplace, layanan video streaming, hingga platform gaming seperti PUBG Mobile dan Mobile Legends.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan perusahaan yang tidak mendaftarkan PSE paling lambat 20 Juli 2022 akan dianggap ilegal.

Jika ilegal, pemerintah berhak untuk memblokir atau menutup platform teknologi tersebut.

Halaman:

Editor: Riffa Anggadhitya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x